Dewan Minta Menteri Lingkungan Hidup Gunakan Kewenangannya

12-04-2016 / KOMISI VII

Terkait kasus Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Komisi VII DPR RI, Senin kemarin (11/4/2016) menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya dan jajarannya. Rapat  dipimpin  Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu.

 

Dalam rapat tersebut, Komisi VII  minta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya untuk menggunakan kewenangannya dalam melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah (pemda) (Pemerintah Daerah DKI Jakarta) sebagaimana diatur didalam Pasal 73 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

“Komisi VII DPR RI juga minta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk melakukan studi kelayakan yang komprehensif dan pengecekan lapangan terhadap kegiatan Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan review atas ketentuan yang terkait atas hal tersebut untuk disampaikan ke Komisi VII DPR RI paling lambing 18 April 2015,” kata Gus Irawan saat membacakan kesimpulan rapat tersebut, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

 

Selain itu, Komisi VII  akan mengagendakan Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan menghadirkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Provinsi Banten dan Gubernur Provinsi Jawa Barat pada 20 April 2016.

 

Sementara itu, usai rapat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan akan mengecek regulasi proyek reklamasi Teluk Jakarta.  Ia juga memastikan bakal memeriksa kembali otoritas, prosedur, terminologi, serta anggapan di balik megaproyek tersebut.

 

Menurutnya,  pihaknya juga ingin melihat pembahasan Perda dan Tata Ruang atau zonasi proyek reklamasi itu dengan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI. Hal itu untuk memeriksa apakah sudah memenuhi kaidah-kaidah prosedur desentralisasi.

 

Langkah berikutnya yang bakal dilakukan ialah pemeriksaan adanya indikasi yang merujuk Pasal 73 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. (sc), foto : jk/hr.

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...